Anggota DPR RI Asal Sulteng Sambut Baik Putusan MK Terkait Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Putusan MK
Nilam Sari Lawira

ReferensiA.id- Anggota Komisi X DPR RI Komisi X, Nilam Sari Lawira, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun harus gratis untuk semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Nilam Sari Lawira, Senin 2 Juni 2025.

Menurut Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng) ini, putusan MK ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca Juga:  Kunker Komisi X DPR RI ke BPMP Jambi, Nilam Sari: Ini Penting untuk Pendidikan Inklusif

Dia menegaskan, pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.

Perempuan yang pernah menjabat Ketua DPRD Sulteng periode 2019 – 2024 ini juga berharap bahwa putusan MK ini dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah dan pihak terkait.

“Kita perlu memastikan bahwa semua siswa dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, tanpa terkecuali,” katanya.

Baca Juga:  Masih Perlukah Naturalisasi untuk Timnas Sepak Bola? Anggota DPR RI Dapil Sulteng Angkat Suara

Nilam juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan bahwa pendidikan dasar gratis, tetapi juga perlu meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Politisi berlatar belakang pendidik ini berharap bahwa putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan memastikan semua siswa dapat menikmati pendidikan yang berkualitas dan merata.

Baca Juga:  Nilam Sari Usulkan Kemenbud Tinjau Ulang Program yang Tidak Berdampak Langsung pada Pertumbuhan Ekonomi

Meski demikian, ia juga menyinggung perlunya perubahan alokasi anggaran untuk mendukung implementasi putusan MK itu.

Seperti diketahui, Pada Selasa 27 Mei 2025 lalu, MK memutuskan pendidikan dasar (SD – SMP/sederajat) di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *