ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) mengubah syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulteng pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya syarat pencalonan adalah pasangan calon diusung parpol atau gabungan parpol yang meraih 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah pada Pemilu Legislatif 2024. Selain itu, yang boleh mengajukan hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Kini, pasca putusan MK, syarat pencalonan di Pilgub Sulteng berubah menjadi 8,5 persen suara sah dan tidak dibatasi hanya parpol yang meraih kursi di DPRD.
Perubahan itu tertuang dalam pengumuman KPU Sulteng Nomor 968/PL.02-PU/72/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2014, tanggal 24 Agustus 2024. Pengumuman memuat syarat pencalonan dan syarat calon.
Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjelaskan, perubahan syarat pencalonan di Pilgub Sulteng menjadi 8,5 persen mengacu pada putusan MK.
“Tadi malam yang sekitar pukul 01.00, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692 yang isinya memberikan arahan kepada jajaran KPU berkaitan dengan syarat pencalonan, itu mengacu pada putusan MK,” kata Christian Adiputra Oruwo di kantor KPU Sulteng Jalan S Parman, Palu, Sabtu 24 Agustus 2024.
Surat dinas KPU RI tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Sulteng dengan mencabut surat keputusan yang lama dan membuat surat keputusan baru mengenai syarat pencalonan.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK putuskan, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.