“Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Dana tersebut digunakan murni untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online, bukan untuk pembangunan desa,” tegas Bripka Edy.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bundel Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), dokumen APBDes 2021, serta beberapa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi untuk menutupi perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. ***



















