ReferensiA.id – Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 mencapai Rp226,5 miliar. Angka itu lebih tinggi dari DBH tahun 2021 yang hanya Rp181 miliar.
Kenaikan DBH juga terjadi di kabupaten kota se Sulawesi Tengah, kecuali Kabupaten Morowali yang justru turun, semula Rp147 miliar menjadi Rp128 miliar.
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase terntentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBH terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam. DBH Pajak terbagi lagi dalam pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
Sedangkan DBH SDA terbagi dalam DBH minyak bumi dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, kehutanan, serta panas bumi.
Awal Desember 2021 lalu, pada sebuah pertemuan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir menyoroti DBH yang ditransfer pemerintah pusat, terutama dari sektor tambang.
Menurut Wagub Sulteng, DBH yang masuk dalam struktur APBD belum mencerminkan potensi tambang yang dimiliki Sulawesi Tengah.
Menurut Wakil Gubernur, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dilema tersendiri dalam pembangunannya. Satu sisi memiliki potensi ekonomi yang sangat besar di antaranya sektor tambang, tetapi dana bagi hasil yang diterima Sulawesi Tengah belum mencerminkan potensinya.
Diketahui, total alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Sulawesi Tengah sebesar Rp15,44 triliun terdiri atas Rp1,48 triliun (9,57%) dana desa dan sisanya sebesar Rp13,965 triliun adalah alokasi dana bagi hasil (DBH), dana perimbangan, dan dana insentif daerah (DID). red