News  

Eks Napiter Ini Komitmen Bantu Kepolisian Cegah Radikalisme di Poso

Eks napiter
Aryanto Haluta. / Ist

ReferensiA.id- Aryanto Haluta alias Anto, mantan narapidana kasus terorisme (eks napiter) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan radikalisme di daerah tersebut.

“Apa yang pernah saya lakukan beberapa tahun silam itu adalah salah dan tidak mengulanginya, karena banyak hal yang saya pelajari pada saat di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) hingga bebas, dan kemudian saya sadari apa yang dulu saya lakukan merupakan tindakan yang salah dan tidak benar, apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan mendukung serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso, terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikal.

Anto sendiri merupakan eks napiter yang terlibat langsung bersama kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) melakukan penembakan terhadap 3 (tiga) personel Polri di depan Bank Central Asia (BCA), Jalan Emi Saelan Palu Sulawesi Tengah.

Ia kemudian ditangkap oleh personel Polri yang melakukan razia di daerah Palolo, Kabupaten Sigi, beberapa saat setelah terjadinya penyerangan di Jalan Emi Saelan Palu pada 25 Mei 2011.

Dia diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun di Lapas kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, dengan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan pada 18 Agustus 2011, hingga bebas pada tahun 2019.

Setelah bebas, Aryanto Haluta kembali ke Kabupaten Poso dan melakukan berbagai aktivitas, di antaranya beternak kambing dan berkebun.

Saat didatangi pihak kepolisian di kediamannya, ia beterima kasih dan berharap kunjungan tersebut terus berlanjut dan sering dikakukan, bukan hanya kepada dirinya tetapi dilakukan juga kepada para mantan napiter lainnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *