ReferensiA.id- Chandra Gunawan mengaku siap membantu upaya pencegahan penyebaran radikalisme di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Ia merupakan eks narapidana kasus terorisme (eks napiter) yang ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 2019 silam.
Saat itu ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong bersama dengan beberapa rekannya. Ia kemudian dibebaskan usai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Pasir Putih, Nusakambangan.
Adapun keterlibatan Chandra Gunawan alias Akhi Chandara alias Chandra Bin Ramdhani Lamading saat itu yakni berbaiat kepada ISIS, dan akan bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Namun setelah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas murni pada Desember tahun 2023 lalu, Chandra Gunawan kini telag kembali ke rumah orang tuanya di wilayah Desa Tovalo, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Kini ia melakukan aktivitas sehari-hari sebagai petani, dan juga bersilaturahmi dengan eks napiter yang ada di wilayah Kecamatan Kasimbar.
“Saat ini masih sibuk dengan mengurus kebun di mana sedang panen buah mangga yang hasilnya akan dijual kepada pengepul,” katanya.
Chandra memilih untuk tidak lagi ikut terlibat atau bergabung dengan kelompok radikal, serta tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi dengan penyebaran hoaks khususnya yang berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Sementara itu, tim Satgas Ops Madago Raya yang menemuinya baru-baru ini meminta agar Chandra Gunawan ikut membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Madago Raya dengan memantau pergerakan dari simpatisan radikal atau kelompok radikal yang mencurigakan, serta mengarah kepada tindakan terorisme di wilayahnya.