ReferensiA.id- Pernah divonis penjara selama tiga tahun enam bulan terkait kasus terorisme membuat Ansar Muhammad jera berurusan dengan kelompok radikal.
Saat itu Anwar ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri karena terlibat dan membantu kegiatan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Ia lalu ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, hingga mendapat remisi umum dan bebas pada 17 Agustus 2017.
Pria yang akrab disapa Anca itu mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku baru menyadari perbuatannya melanggar hukum dan merugikan warga yang ada di wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Pargi Moutong dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, usai ditangkap oleh aparat penegak hukum saat itu.
Kini ia telah kembali menjalani hidup sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum. Ia bahkan mengaku bersedia membantu aparat kepolisian dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal.
“Bersedia membantu aparat kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal,” katanya saat dikunjungi tim Satgas Ops Madago Raya.
Saat ini ia disibukkan dengan aktivitas usaha bengkel sepeda motor miliknya di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ia tidak pernah lagi mengikuti kegiatan yang sifatnya radikal atau menentang program pemerintah. Anca berfokus pada usaha bengkelnya untuk menghidupi keluarga. RED