ReferensiA.id- Syafyudin alias Pudin, mantan narapidana kasus terorisme mengaku siap membantu pihak kepolisian dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal khususnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pudin yang kini berdomisili di Desa Paranggi, Kecamayan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, sebelumnya ditahan terkait kasus bait terhadap ISIS, serta menjadi kurir kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Ia ditangkap oleh aparat kepolisian pada 12 Februari 2020, lalu divonis hukuman penjara selama tiga tahun satu bulan di Lapas Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat hingga bebas pad 24 Maret 2023.
Kini ia menjalani kehidupan sehari-hari dengan berbisnis jual beli bahan bakar minyak.
Selain itu, Pudin mengaku siap membantu pihak kepolisian dan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme.
“Saya bersedia membantu aparat kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” katanya saat ditemui petugas kepolisian beberapa waktu lalu. ***