Selanjutnya pada 13 Desember 2023 telah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut serta surat perintah penyitaan barang bukti dan izin penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Palu.
Selanjutnya, tim lenyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penitipan ketiga tersangka di Rutan Kelas I Kota Palu, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 milyar rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi, baik dari Gakkum KLHK dan Balai Besar TN Lore Lindu serta tim PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi sehingga pelaku tindak pidana kehutanan dapat diamankan dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan PETI di daerah lain, khususnya di TN Lore Lindu.
Aswin Bangun menegaskan, dirinya telah memerintahkan tim penyidik untuk mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, dalam hal ini pemodal, pengepul dan pengolah bahan baku emas ilegal tersebut, agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di Taman Nasional Lore Lindu.
Kepala Balai Besar TN Lore Lindu Titik Wurdiningsih mengungkapkan, kerusakan kawasan taman nasional dan lingkungan akibat aktifitas penambangan emas tanpa izin telah memberikan dampak nyata pada terjadinya penurunan tutupan hutan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia yang merugikan masyarakat.
“Upaya pengamanan dan perlindungan kawasan TN Lore Lindu dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sehingga kawasan konservasi dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga sistim kehidupan, pengatur tata air dan sebagai pusat perlindungan sumber daya genetik keanekaragaman hayati (flora, fauna),” ujarnya dalam keterangan, Senin 18 Desember 2023.



















