Hakim Sebut Kerugian Negara di Kasus Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP Tidak Sesuai Fakta

Bank Sulteng
Sidang kasus kerja sama PT Bank Sulteng-PT BAP. / Ist

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Rahmat Abdul Haris dan Nur Amin H Rusman selaku Kepala Divisi Kredit PT Bank Sulteng masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Serta membayar uang pengganti Rp1,118 miliar.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sulteng yang menuntut Rahmat Abdul Haris pidana 8 tahun penjara dan Nur Amin H Rusman pidana 7 tahun penjara.

Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum Rahmat Abdul Haris menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Terpisah, Muhammad Nursalam selaku penasihat hukum Rahmat Abdul Haris menilai, adanya perbedaan pandangan majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nilai kerugian negara menunjukkan perkara tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau no sebagaimana eksepsi tim penasihat hukum di awal persidangan.

Baca Juga:  PT Vale Komitmen Tingkatkan Sumber Daya Manusia, Kerja Sama dengan Unhas Diperpanjang

“Fakta sidang menegaskan kerugian negara yang disajikan oleh JPU tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai fakta, hal ini juga diakui oleh majelis hakim dalam amar putusannya,” ungkap Nursalam, Selasa 28 November 2023.

Fakta persidangan yang terungkap dari keterangan para saksi di bawah sumpah depan majelis hakim, diketahui secara umum kalau tidak ditemukan adanya tindakan eks Direktur Utama Bank Sulteng Abdul Rahmat Haris yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Tidak Temukan Pelanggaran Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP, OJK: Kami Sarankan Pembayaran Fee Diamortisasi Dini

Bahkan, pada keterangan saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng yang harusnya menjadi rujukan kerugian negara, terungkap fakta kalau dasar perhitungan kerugian negara pada perkara kerja sama bisnis antara Bank Sulteng dan PT BAP periode 2017-2021 tidak jelas, sehingga kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur kepastian.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *