Lanjutnya “Total anggaran sebesar 1 miliar 330 juta. Penerima itu kurang lebih 133 orang, masing-masing kuotanya Rp10 juta, diberikan dalam bentuk barang. Kemudian, Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) disetorkan ke toko, dari toko nanti antar barangnya langsung ke penerima dana Gercep.
Namun dari sejumlah barang masih ada sisa dana dan diselewengkan. Mestinya sisa dana Gercep yang ada di toko disetor kembali ke kas daerah dan tidak dapat dinikmati untuk kepentingan sendiri” beber Hendry.
Dari dugaan tindak pidana korupsi dana Gercep ini, Hendry mengatakan, negara mengalami kerugian kurang lebih totalnya sebesar Rp330 juta. **



















