News  

Kejari Ingatkan Potensi Pemidanaan dan Langkah Antisipasinya di Pilkada 2024

Pilkada
Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu (kanan) saat menjadi narasumber pada rakor yang dilaksanakan KPU Palu di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 9 Agustus 2024. / ReferensiA.id

“Calon dan tim kampanye harus siap bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang muncul. Kerjasama ini penting untuk menunjukkan itikad baik dan komitmen pada proses yang transparan dan adil,” pungkasnya.

Andi Oddang juga mengungkapkan, sejumlah potensi pelanggaran pidana di antaranya pemalsuan dokumen pencalonan, seperti ijazah atau surat keterangan pendukung lainnya.

Pelanggaran pidana lainnya berupa penyuapan atau praktik politik uang untuk mempengaruhi hasil pemilihan, penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap calon lain, tim kampanye, atau pemilih. Selain itu, potensi pelanggaran batas waktu dan aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

Selain Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu, narasumber lainnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Palu, Chairil Anwar, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Asrul Achmad, serta Kasat Intelkam Polres Palu, serta Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputro Oruwo. red

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *