“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hidayat.
Menurutnya, Komisi IV juga mencermati munculnya berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Oleh karena itu, DPRD berupaya mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan peraturan daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Ia turut menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Sultent menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pembahasan kebijakan. ***



















