Kontrak Karya PT Vale Indonesia, Dipersoalkan Lagi

Kontrak karya PT vale
Muh. Rudi Rumengan

Analisis sederhana, saat perusahaan Mining Industry Indonesia (MIND ID) di tahun 2020 lalu membeli 20% saham Vale sebagai kewajiban divestasi tahap pertama, valuasi saham Vale (INCO) sebesar Rp2980/saham, MIND ID harus mengeluarkan uang sekitar Rp5,5 triliun.

Berarti apabila memakai harga saham tahun 2020, harga 11% sisa saham yang wajib didivestasikan tersebut bernilai 2,25 Triliun lebih. Melirik harga saham Vale (INCO) saat ini, 12/9/2022 sudah mencapai Rp. 6.750/saham.

Artinya, butuh dana lebih dari 5 Triliun untuk mencaplok 10% saham tersebut. Nilai yang sangat besar dibanding kemampuan keuangan daerah Sulsel dan Lutim.

Tapi skema pembelian dapat diatur, tentu tidak harus menggunakan dana APBD yang akan mengorbankan rencana pembangunan daerah, tapi dapat memakai skema kerjasama dengan beberapa pihak.

Kedua, mengusahakan lahan eks Vale yang sudah diciutkan di tahun 2014 yang sampai saat ini sebagian blok belum dikelola.

Baca Juga:  PT Vale Resmi Mulai Menambang Nikel di Pomalaa, Teguhkan Komitmen Keberlanjutan

Perlu dicatat, bukan lahan yang sudah direklamasi sesuai pernyataan Gubernur Sulsel, karena lahan reklamasi punya aturan tersendiri untuk pemanfaatannya dan masih terkait dengan pasca tambang.

Adapun total eks lahan Vale yang dikembalikan kepada pemerintah mencapai 72.074,66 ha, kurang lebih sekitar 30.000 Ha di wilayah Luwu Timur Sulsel yaitu Blok Pongkeru, Blok Bulubalang, dan Blok Lingke Utara.

Pengembalian tersebut berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam amandemen Kontrak Karya (KK) Vale yang diteken pada Oktober 2014.

Baca Juga:  PT Vale Bantu Fasilitas Penunjang Puskesmas di Morowali

Dalam amandemen tersebut, Vale sepakat untuk mengurangi wilayahnya dari 190.510 ha menjadi 118.435 ha.

Informasi yang didapatkan, rencana hanya 30.309,48 ha yang akan ditetapkan statusnya menjadi delapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk dikelola kembali melalui lelang dengan urutan prioritas BUMN, BUMD dan Swasta Nasional. Sementara sisanya masih berstatus wilayah pencadangan negara (WPN).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *