Kontrak Karya PT Vale Indonesia, Dipersoalkan Lagi

Kontrak karya PT vale
Muh. Rudi Rumengan

Lahan eks Vale tersebut yang sebaiknya diusahakan oleh pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Lutim untuk dikelola melalui perusahaan patungan BUMD dan investor lokal.

Namun, proses untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan lahan tersebut prosesnya juga rumit karena WIUPK yang akan dilelang dibahas di DPR RI untuk menentukan pengelolanya.

Tidak perlu menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale, karena lahan yang bisa dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sudah di luar ijin Vale saat ini.

Baca Juga:  PT Vale dan Mitra Bakal Bangun Pabrik Nikel di Sambalagi Morowali

Kecuali, penolakan tersebut sebagai bargaining ke pemerintah pusat agar lahan eks Vale tersebut dapat diprioritaskan ijinnya untuk Perusda dan BUMD.

Ketiga, mendorong Vale Indonesia untuk menerapkan pengelolaan tambang yang lebih baik, terutama untuk kontribusi pada daerah dan masyarakat sekitar. Hal ini untuk menjawab anggapan Gubernur bahwa kontribusi Vale masih minim.

Selain kewajiban pembayaran pajak dan non pajak seperti dijelaskan diatas, beberapa kontribusi yang dapat ditingkatkan oleh Vale, diantaranya; memaksimalkan penyerapan lebih banyak tenaga kerja lokal kab.

Baca Juga:  Bantah Palsukan Tanda Tangan, Pihak Perusahaan Ancam Lapor Balik Bupati Morowali

Luwu Timur, bukan hanya masyarakat 4 kecamatan wilayah pemberdayaan, baik melalui rekrutmen Vale maupun kontraktor-kontraktor-nya dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal; meningkatkan peluang kontraktor lokal untuk menjadi mitra Vale dengan memberi diskresi kepada kontraktor lokal yang belum mampu bersaing dengan kontraktor luar/nasional; lebih meningkatkan realisasi program-program PPM nya sesuai kebutuhan utama masyarakat sekitar perusahaan dalam bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pengembangan Ekonomi dan juga memberikan porsi yang wajar kepada masyarakat Lutim diluar ring 1, yang berada di 7 kecamatan (karena dalam aturan Kepmen ESDM 1824 tahun 2018, selain ring 1, ring 2 dan ring 3 juga berhak mendapat realisasi PPM sesuai persentase yang telah ditetapkan).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *