ReferensiA.id- Warga penambang di Kelurahan Poboya, Kota Palu terlibat aksi bentrok dengan personel kepolisian dari Brimob Polda Sulteng, Rabu 26 Oktober 2022 malam. Bentrokan antara warga dengan pihak kepolisian itu “buah” konflik perusahaan tambang, antara PT Citra Palu Minerals (PT CPM) dengan warga penambang.
Bentrokan bermula dari aksi blokade jalan yang dilakukan oleh warga yang sudah berlangsung selama dua hari. Aksi blokade itu dilakukan warga sebagai tuntutan kepada PT CPM untuk memenuhi janji soal memberikan izin aktivitas penambangan di lokasi pertambangan Poboya.
“Warga melakukan blokade jalan karena mereka merasa CPM tidak memenuhi janji untuk mengizinkan warga melakukan aktivitas,” ungkap kuasa hukum warga, Agus Salim kepada ReferensiA.id.
Menurut Agus, janji yang dimaksud bahkan telah disepakati bersama dengan pembubuhan tanda tangan, di antaranya oleh perwakilan pemerintah provinsi melalui Tenaga Ahli Gubernur, Komda HAM dan perwakilan PT CPM.
“Termasuk pihak CPM bertanda tangan, diwakili oleh Anas. Nah itu yang kita tuntut,” jelasnya.
Namun aksi blokade jalan yang dilakukan oleh warga penambang tersebut mendapatkan tindakan represif oleh pihak kepolisian malam tadi. Bentrokan antara warga dengan pihak kepolisian pun tidak terhindarkan.
Pihak kepolisian menembakkan gas air mata dan letusan senjata untuk membubarkan aksi warga penambang di area menuju kantor PT CPM di Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah itu.
Agus Salim pun menyayangkan aksi represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Seharusnya kepolisian berada di pihak rakyat, bukan justru seolah melindungi perusahaan. Tugas polisi kan melindungi dan mengayomi,” katanya.
Seperti diketahui, ricuh di kawasan tambang Poboya sudah berulang kali terjadi. Hal ini dipicu oleh warga penambang yang menuntut agar PT CPM memberikan izin kepada warga penambang untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang dianggap sebagai tanah ulayat, meskipun berada di dalam area konsesi PT CPM.