ReferensiA.id- Abdul Hadip, seorang mantan narapidana kasus terorisme (mantan napiter) kini memilih menjadi petani di kampung halamannya, di Desa Masamba, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Pria yang punya nama alias Aco Bambu alias Aba alias Abi Nurul itu pernah terlibat kasus tindak pidana terorisme, ia kemudian ditangkap pada tahun 2014 dan divonis hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Ia menjalani hukuman tersebut hingga dinyatakan bebas pada tahun 2018 dengan status bebas murni.
Pada saat ditemui di kediamannya di Desa Masamba Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pria yang lebih akrab dipanggil Abi Nurul itu mengatakan, apa yang pernah ia jalani dengan menjadi bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) akan dijadikan pengalaman dan pembelajaran, untuk tidak terlibat lagi dengan gerakan kelompok terorisme.
Bukan hanya untuk dirinya, ia pun berharap pengalamannya bisa dijadikan pelajaran oleh orang lain, agar tidak terlibat di dalam tindakan tesebut.
Selepas menjalani hukuman pada tahun 2018, ia pun langsung kembali ke kampung halaman di Desa Masamba.
Saat ini Abdul Hadip menyibukkan diri dengan bekerja sebagai petani padi dan jagung.
“Hasil dari kebun Alhamdulillah bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga,” katanya.
Abdul Hadip juga mengatakan, dirinya akan selalu mendukung program pemerintah dalam membangun Kabupaten Poso yang lebih baik, kemudian ia juga bersedia membantu pihak Kepolisian dalam melakukan kegiatan pencegahan terhadap berkembangnya pemahaman radikalisme terutama di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Ia memilih mengambil langkah itu agar wilayah Kabupaten Poso lebih aman dan kondusif seperti yang dirasakan saat ini. RED