Sejak mengetahui munculnya IUP baru ini, tercatat beberapa kali masyarakat telah melakukan aksi protes dan penolakan.
Tercatat masyarakat mulai melakukan aksi protes pada tanggal 31 Desember 2020. Aksi protes terus terjadi, hingga pada 17 Januari 2022, masyarakat kecamatan Kasimbar kembali melakukan aksi protes.
Kali ini masyarakat menuntut pencabutan IUP PT Trio Kencana, karena dampak pertambangan telah dirasakan. Salah satu dampak yaitu berupa keberadaan 3 lubang tambang di kebun milik masyarakat.
Tidak mendapat respon apapun, masyarakat kembali melakukan aksi pada 7 Februari 2022.
Masyarakat lalu menuntut kehadiran dan sikap Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut IUP PT Trio Kencana. Saat itu masa aksi ditemui oleh perwakilan pemerintah provinsi.
Sunardi menerangkan, kala itu, melalui Staf Ahli Gubernur, Ridha Saleh yang menyambungkan via telepon seluler dengan Gubernur Rusdy Mastura menjanjikan selambat-lambatnya 1 minggu Gubernur akan menemui masyarakat.
“Aksi pada 12 Februari 2022 ini justru aksi menagih janji pertemuan yang dijanjikan oleh Gubernur sendiri sebetulnya.”
Masyarakat menuntut janji Gubernur untuk bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Secara terpisah, Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi Fanny Tri Jambore menyatakan, tindakan kekerasan dan penangkapan tanpa prosedur oleh aparat kepolisian di Sulawesi Tengah, terhadap masa aksi tolak tambang yang mengakibatkan meninggalnya satu orang warga ini menambah daftar panjang catatan hitam kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya.
Menurut catatan Walhi, sepanjang tahun 2021 hingga saat ini, setidaknya terdapat 182 warga mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian.
Dengan catatan ini Walhi mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara serius di tingkat jajaran Polri.



















