ReferensiA.id – Satu anggota polisi dari Polres Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan jadi tersangka tewasnya Erfaldi, pemuda yang tertembak saat pembubaran aksi tolak tambang di Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rudy Sufahriadi pada Rabu, 2 Maret 2022, di Jakarta.
Kapolda menyebut tersangka yang merupakan anggota polisi itu berinisial Bprika H. Tersangka disebut merupakan bintara dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
“Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 359 KUHP,” ungkap Kapolda dalam keterangannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana lima tahun penjara. “Barang siapa karena kesalahannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara,” katanya.
Menurut Kapolda, penetapan tersangka berdasarkan hasil uji balistik yang telah selesai dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah.
“Ditemukan identik dengan anak peluru pistol organik h23978 atas nama Bripka H, sampel darah dengan darah korban identik,” jelasnya.
Seperti diketahui, terkait kasus ini Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi dan menyita sejumlah alat bukti, termasuk senjata, peluru hingga selongsong peluru yang mengakibatkan tewasnya Erfaldi. RED