ReferensiA.id- Ancaman buaya Sungai Palu belakangan menjadi perhatian banyak pihak. Hal itu lantaran korban terkaman buaya marak terjadi di Kota Palu dan sekitarnya. Bahkan dalam sebulan terakhir, tercatat ada 3 nelayan yang tewas diterkam hewan predator itu.
Melihat fenomena ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah pun meminta agar pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat mengambil langkah serius untuk penanganannya.
Sebab jika tidak, keberadaan buaya di Sungai Palu akan semakin mengancam keselamatan warga dan nelayan yang bergantung hidup di laut.
Berdasarkan catatan, pada 31 Mei 2022 lalu, keganasan buaya kembali menelan korban jiwa. Seorang nelayan saat hendak memanah ikan diterkam buaya di perairan Donggala, tepatnya di Kecamatan Sojol Utara, Desa Ogoamas.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2022, warga asal Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa juga meregang nyawa akibat dimangsa seekor buaya, di sekitar Dermaga Pusat Pelelangan Ikan (PPI). Lokasi kejadiannya tidak jauh dari objek wisata Tanjung Karang Donggala.
Kejadian serupa juga terjadi di sekitaran Dermaga LPG Mamboro, Kecamatan Palu Utara pada 28 April 2022 silam. Saat itu korban sedang memanah ikan, juga diterkam buaya.
Pada 13 Desember 2020, seorang warga yang sedang mandi terapi air laut di Pantai Talise Teluk Palu juga diterkam buaya hingga terluka di bagian tangan.
Pada November 2021 seorang warga di Desa Dalaka, Kabupaten Donggala yang tengah memanah ikan juga tiba-tiba tewas diterkam buaya dan diseret ketengah laut.
Sementara pada November 2020 silam reptil buas ini juga sempat menampakkan diri di pelataran parkir Palu Gram Mall (PGM) Kota Palu. Kejadian itu sempat membuat para pengunjung mall panik.
” ini adalah fenomena perkembangan buaya, jika tidak dikendalikan akan berbahaya bagi manusia. Kalau dilihat kurun satu bulan sejak Mei dan April 2022 saja ini sudah ada tiga nelayan tewas dengan waktu tidak terlalu jauh,” ujar Direktur Walhi Sulawesi Tengah Sunardi dalam keterangannya, Kamis 2 Juni 2022.