ReferensiA.id- Seorang pengusaha ternama di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berinisial HH diduga melakukan penipuan yang nilainya mencapai Rp800 juta.
Kasusnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Bahkan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di Kota Palu pada Januari 2022 lalu, dan dilaporkan ke Polda Sulteng pada 14 Juni 2023.
“Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait kerja sama pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Kamis 22 Februari 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Feri Setiawan terhadap HH selaku orang yang dipercaya untuk melakukan kerja sama pembelian paket data Telkomsel.
Djoko juga menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp800 juta, akan tetapi realisasi kerja sama pembelian paket data Telkomsel tidak kunjung terwujud.
“Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan ReferensiA.id, dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, HH yang dikenal sebagai salah satu pengusaha mentereng di Kota Palu itu bakal jadi tersangka pada kasus penipuan tersebut.
“Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelas Djoko. RED