Penyidik Sita Sejumlah Uang dari Kantor Pertanahan Kota Palu

Kantor Pertanahan Kota Palu
Penyidik Kejati Sulteng lakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sejumlah barang dari Kantor Pertanahan Kota Palu saat melakukan penggeledahan pada Rabu, 27 Juli 2022 kemarin.

Penggeledahan dilakukan selama 7 jam oleh penyidik Kejati Sulteng. Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah barang disita dari Kantor Pertanahan Kota Palu, termasuk sejumlah uang.

“Penyidik Kejati Sulteng membawa 1 kotak plastik besar berisikan sejumlah dokumen, sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat mewakili Kepala Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kamis 28 2022.

Baca Juga:  4 Wartawan Diusir Aspidum Kejati Sulteng Saat Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa

Terkait nominal uang yang disita, Reza menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan.

“Masih dihitung nominalnya,” ujar Reza kepada ReferensiA.id.

Seperti diketahui, Kantor Pertanahan Kota Palu yang beralamat di Jalan Kartini, Kota Palu itu digeledah terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu.

Namun pihak Kejati enggan menyebutkan secara jelas kasus pungli yang dimaksud.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Tahan Lagi 1 Tersangka Kasus Suap Kepala KUPP Bunta

“Yang jelas kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Reza.

Namun begitu, kata dia kasus itu sudah bergulir sejak 20 Juli 2022. Belasan orang juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng terkait kasus tersebut.

Sementara penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga:  Ditawari Uang Suap Proses Pembahasan Anggaran, Anggota DPRD Poso Ini Lapor ke Kejati Sulteng

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” ujarnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *