Referensia.id- Seorang oknum kepala toko Alfamidi di Kota Palu diringkus polisi atas laporan dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp260 juta lebih.
Polisi tangkap oknum kepala toko Alfamidi itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B – 108/VI/2022/Resta palu/sek – palsel tanggal 13 Juni 2022, dalam perkara penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka sebagai kepala toko Alfamidi diberikan wewenang untuk melakukan transaksi top up (mengalihkan) saldo perusahaan melalui aplikasi E-trans Multi Company, yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan konsumen mini market Alfamidi.
“Namun dalam hal ini tersangka melakukan top up saldo perusahaan ke akun Neo Bank milik pribadinya dan ke akun Neo Bank milik beberapa orang, kemudian tersangka mentransfer uang yang berada di akun neo bank tersebut ke rekening Bank BCA milik pribadinya dan ke rekening Bank BCA milik beberapa orang tanpa sepengetahuan perusahaan PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Palu,” ungkap Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Barliasnyah dalam keterangannya, Sabtu 27 Agustus 2022.
Akibat tindakan tersangka, perusahan disebut mengalami kerugian total sekira Rp260.900.000.
Aksi tersangka dilakukan pada 11-13 Juni 2022, di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di gerai atau toko mini market Alfamidi BST 2, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Sulawesi Tengah.
Adapun identitas tersangka yakni berinisial AC, pria berusia 24 tahun.
Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 99 struk (print out) peralihan uang dari saldo perusahaan ke akun Neo Bank dan 6 lembar buku rekening bank bukti peralihan uang dari akun Neo Bank ke buku rekening tersangka. RED