Pasal 4: Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 7: Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Pasal 8: Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
Pasal 9: Jurnalis menolak segala bentuk suap.
Kode Perilaku AJI
Pasal 1: Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.
Pasal 2: Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, pejabat atau lembaga pemerintahan, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.
Pasal 3: Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.
Pasal 4: Anggota AJI tidak menggunakan atribut lembaga, organisasi, atau partai politik, organisasi sayap dan peserta pemilu saat menjalankan kegiatan jurnalistik. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.
Pasal 6: Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pasal 10: Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya. Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku, pengelola media sosial untuk kepentingan kampanye/politik praktis, atau kegiatan sejenisnya.
“Seruan ini kami sampaikan agar anggota AJI terus bekerja melayani kepentingan publik dan mematuhi Kode Etik AJI, serta Kode Perilaku AJI,” tegas Yardin. RED



















