ReferensiA.id- Seorang tahanan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palu.
Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan meninggal dunia pada 13 September 2024. Korban diduga dianiaya oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.
Kasus ini bermula dari cekcok antara suami dan istri di parkiran Palu Grand Mall (PGM).
Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Barliansyah mengatakan, istri Bayu Adityawan melapor ke Polres Palu bahwa telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Bayu Adityawan. Dugaan KDRT itu terjadi di parkiran Palu Grand Mall (PGM).
“Saat itu, istrinya bertemu dengan suaminya di parkiran PGM. Suaminya didapat bersama dengan teman wanita lain. Terjadi cekcok, terjadi perebutan kunci motor,” ungkap Barliansyah pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin 30 September 2024, malam.
Akibat perebutkan kunci motor itu, sang istri mengalami luka. Saat itu, Bayu Adityawan hendak meninggalkan area PGM.
Kapolresta tidak menyebutkan kapan peristiwa cekcok antara suami dan istri itu terjadi di parkiran PGM. Namun, yang pasti bahwa pada 22 Juni 2024, atas kejadian di parkiran PGM, istri melaporkan suaminya tersebut ke Polres Palu. Polisi berupaya mendamaikan keduanya, namun tidak berhasil.
Polisi kemudian memeriksa dan menahan Bayu Adityawan pada 2 September 2024. Beberapa hari setelah penahanan itulah terjadi dugaan penganiayaan oleh petugas jaga tahanan terhadap Bayu Adityawan di Rutan Polresta Palu pada 12 September 2024.
Selanjutnya, pada 13 September 2024, Bayu Adityawan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia. RED