News  

TKA yang Tewas di PT IMIP Diberi Santunan Rp1,3 Miliar oleh Bpjamsostek

TKA yang tewas di PT IMIP
Penyerahan santunan bagi TKA yang meninggal akibat kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP. / Ist

ReferensiA.id- Lima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang meninggal akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek).

Santunan diberikan BPJS Ketenagakerjaan Morowali kepada ahli waris 5 TKA yang Tewas di PT IMIP itu pada Senin, 19 Februari 2024.

Total santunan yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan kepada 5 ahli waris sebesar Rp1.353.478.890. Penyerahan santunan dilakukan di Wisma PT IMIP, Kelurahan Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di PT IMIP, 2 Truk Beserta Operatornya Tertimbun Longsoran Material

Menurut pihak Bjamsostek, kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembinaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur PP No: 50 Tahun 2012 tentang Urgensi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Santunan diserahkan kepada Wei Minmin selaku ahli waris Zhang Wei (PT IRNC), Li Jiangiang selaku ahli waris Li Hongjun (PT ITSS), Chen Liu selaku ahli waris Wu Jiangsheng (PT OSMI), Wang Enliang selaku ahli waris Wang Bing (PT ITSS) dan Fu Juan selaku ahli waris Zhang Hong (PT ITSS).

Baca Juga:  BPJamsostek Cairkan Rp380 Miliar Klaim Peserta di Sulteng Selama 2022, Jadi Instrumen Pengendalian Kemiskinan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Adi Hendrata yang menyerahkan langsung santunan.

Mintje Wattu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban tewas akibat kebakaran di tungku smelter PT ITSS itu. Ia berharap, keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan.

“Saya turut berduka cita atas musibah yang terjadi semoga keluarga korban diberikan keikhlasan dalam menghadapi kepergian anggota keluarga. Dan melalui kegiatan simbolis pemberian santunan ini adalah wujud nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, baik untuk tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *