Ustadz Samsul Haq Dg Pawata memiliki latar belakang aliran atau kelompok dari Jamaah Tabligh yang berpusat di IPB (India Pakistan Bangladesh).
Sebelumnya, ia telah menimba ilmu selama sembilan tahun pada Halaqah atau majelis ilmu Jamaah Tabligh di IPB sebelum kembali ke Indonesia dan membuka Ma’had atau Pondok Pesantren bersama istrinya.
Dalam upaya untuk memperkaya pengetahuan santri-santri yang belajar di Yayasan Ma’had Tahfidzul Qur’an Khairaatul Istiqomah, Ustadz Samsul Haq Dg Pawata tidak hanya mengajarkan bahasa Arab, tetapi juga kitab fiqih. Kitab yang diajarkan kepada para santri tersebut adalah kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i.
“Kitab Ar-Risalah merupakan salah satu karya terkenal Imam Syafi’i yang membahas tentang hukum-hukum dalam agama Islam,” katanya.
Dengan mempelajari kitab ini, santri-santri di Yayasan Ma’had Tahfidzul Qur’an Khairaatul Istiqomah dapat memperdalam pemahaman mereka tentang fiqih dan prinsip-prinsip hukum dalam agama Islam.
Ustadz Samsul Haq Dg Pawata menjelaskan, pilihan untuk mengambil rujukan dari Mazhab Imam Syafi’i didasarkan pada kesesuaian ajaran dan praktik yang dianut oleh Nahdlatul Ulama dan Alkhairat Palu.
Hal ini juga memberikan landasan yang kokoh bagi para santri dalam menjalankan ibadah sehari-hari dan memahami hukum-hukum agama dengan lebih mendalam.
Yayasan Ma’had Tahfidzul Qur’an Khairaatul Istiqomah, yang bermarkas di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Satgas Ops Madago, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembelajaran dan praktik keagamaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah penyebaran faham radikal dan menjaga stabilitas keamanan di Wilayah Kabupaten Sigi.