Pelaku Divonis 2 Tahun, Orang Tua Atlet Panahan Korban Pelecehan Sayangkan Ada Pengurus Perpani Sulteng “Membela”

Atlet panahan korban pelecehan seksual
Ilustrasi

ReferensiA.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Impado alias AI (51 tahun), terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak sekaligus atlet panahan putri berusia 17 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Orang tua korban merasa kurang puas atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, namun berharap dengan adanya hukuman tersebut dapat memberikan efek jera. Sebelumnya pelaku dituntut 3,6 tahun penjara.

“Kami sebenarnya kecewa dengan putusan yang hanya menghukum pelaku dua tahun. Tapi satu sisi kami menerima karena pelaku dihukum dan itu membuktikan dia bersalah,” ungkap ibu korban, Jumat 9 Oktober 2026.

“Ibu mana yang tidak murka, marah, terluka dan sedih ketika anaknya diperlakukan seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, ibu korban juga berharap dengan putusan pengadilan yang menyatakan pelaku bersalah tidak ada lagi fitnah yang menyudutkan anaknya sebagai korban.

Baca Juga:  Polresta Palu Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual Lewat Jalur Restorative Justice

“Harapan saya setelah putusan ini, agar fitnah terhadap anak kami bahwa anak kami menginginkan pula hal ini (pelecehan) terjadi (tidak ada lagi), karena hal itu yang disampaikan oleh terdakwa,” kata ibu korban.

Dia menyayangkan sejumlah pihak justru terkesan membela pelaku. Anaknya yang menjadi korban, dikeluarkan dari klub panahan dan dijauhi.

Bahkan, ada pengurus Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sulteng sekaligus pelatih dan pengurus klub, terkesan membela pelaku dengan memberikan kesaksian meringankan di pengadilan.

Baca Juga:  Polresta Palu Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual Lewat Jalur Restorative Justice

Hal ini diduga karena pelaku merupakan “donatur” bagi klub panahan tempat korban berlatih.

“Saat sidang ada dua pengurus yang jadi saksi meringankan. Kami berharap pengurus Pengprov Perpani memiliki hati nurani, bukan membela pelaku tapi membela korban. Ketua Perpani Provinsi sudah ingatkan agar tidak ada pengurus membela pelaku, tapi ada dua pengurus terkesan membela,” kesal orang tua korban.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *