Ada Mudik Gratis Pemprov Sulteng untuk 1.000 Orang, Berikut Cara Daftarnya

Mudik gratis pemprov sulteng
Ilustrasi

ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan program mudik gratis untuk 1.000 orang untuk menyambut Idulfitri 1446 H/2025 M.

Mudik gratis Pemprov Sulteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi mengangkat tema Berani Mudik, dengan sembilan rute pemberangkatan berikut;

  1. Palu – Tentena
  2. Palu – Poso
  3. Palu – Ampana (Tojo Una-una)
  4. Palu – Luwuk (Banggai)
  5. Palu – Bungku (Morowali)
  6. Palu – Kolonodale (Morowali Utara)
  7. Palu – Kota Raya (Parimo)
  8. Palu – Toli-toli
  9. Palu – Buol
Baca Juga:  Nilam Sari Lawira Harap Pembinaan Prestasi Olahraga di Sulteng Lebih Baik

Pemberangkatan dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 08.00 Wita, bertempat di jalan Samratulangi depan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

“Program ini hanya untuk perjalanan dalam provinsi dengan sasaran utama masyarakat kurang mampu, pelajar, dan mahasiswa. Cara mendaftar cukup membawa KTP,” kata Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Menurut dia, program ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa pulang ke kampung halaman tanpa terbebani.

Baca Juga:  Palu Recovery Trail Adventure 2022 Diramaikan Seribuan Rider

Adapun pendaftaran peserta mudik gratis bisa dilakukan melalui tautan secara online aatau datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Sulteng di Jalan RA Kartini No 35, Kota Palu.

Jika tak ingin mengantre, bisa daftar melalui tautan berikut: https://tally.so/r/3jvg1R

Setelah klik tautan di atas, lalu masukkan data diri, yakni Nama, NIK (KTP/KK), Tempat/Tanggal Lahir, No Telephone, Alamat, KTP/KK, lalu pilih daerah Tujuan Mudik.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Sabtu 28 Januari 2023, Pagi Wilayah Timur Potensi Hujan

Bagi pendaftar Berani Mudik Gratis, pengambilan tiket mudik dilakukan selambat lambatnya satu hari setelah pendaftaran.

Pengambilan tiket mudik dilayani mulai pukul 08.00 hingga 16:00 Wita, di Kantor Dishub Provinsi. Tiket dinyatakan batal jika tidak dilakukan pengambilan pada batas waktu yang telah ditentukan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *