News  

Ahli Waris Raja Bungku Geram Ada yang Catut Nama Adat Demi Palang Lahan Seba-Seba

ahli waris raja bungku
Ahli waris Raja Bungku memberikan keterangan terkait oknum yang diduga mencatut nama adat dan Raja Bungku dalam aksi pemalangan lahan di Seba-seba. / Ist

Secara yuridis, tindakan GR yang mencatut nama besar orang lain demi keuntungan tertentu terindikasi kuat menabrak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tidak hanya itu, aksi sepihak mematok lahan milik pihak lain juga berpotensi besar dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (Stellionaat) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rentetan pasal berlapis ini menjadi bukti nyata bahwa apa yang dilakukan kelompok GR telah memenuhi unsur pidana yang terencana dengan total potensi ancaman akumulatif hingga 14 tahun bui.

Padahal, kontras dengan keliaran yang dipertontonkan GR, pihak keluarga Raja Abdul Rabbie justru memiliki pandangan yang jauh lebih maju dan mulia demi mendorong kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui perputaran ekonomi daerah.

“Justru yang kita harapkan disini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” tegas Om Hamid di hadapan para ahli waris yang hadir.

Baca Juga:  PT Vale Gelar Operasi Katarak Gratis, Dukung Penurunan Angka Kebutaan

Bagi pihak keluarga, keberanian oknum seperti GR yang menjadikan nama suci Raja Abdul Rabbie sebagai klaim untuk menguasai lahan di Seba-seba adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap tatanan adat sekaligus pembangkangan terhadap hukum negara.

“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara itu. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tandas Om Hamid dengan nada geram yang tak bisa disembunyikan.

Baca Juga:  Kantor Bupati Morowali Terbakar

Klarifikasi mematikan dari pihak ahli waris ini menjadi titik terang bagi publik Bungku. Gusti Riadi kini tidak bisa lagi bersembunyi di balik jubah adat yang palsu. Bola panas kini berada penuh di tangan aparat penegak hukum, Polres Morowali, untuk segera bertindak tegas mengusut indikasi kriminalitas ini, sebelum aksi premanisme berkedok adat tersebut merusak iklim investasi dan kedamaian masyarakat. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *