ReferensiA.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengimbau media cetak dan elektronik tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal.
“Agar iklan kampanye betul-betul sesuai jadwal,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah kepada ReferensiA.id, Senin 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Palu telah mengeluarkan surat imbauan kepada pimpinan media massa cetak dan media massa elektronik sekota Palu terkait kampanye.
Surat imbauan Bawaslu Kota Palu tertanggal 24 Oktober 2024 adalah bentuk pencegahan terhadap potensi terjadinya kampanye di luar jadwal salah satunya iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.
PLh Ketua Bawaslu Kota Palu Wardiyanto dalam surat imbauan tersebut menegaskan, dilarang melakukan kampaye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Sesuai jadwal, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan 10-23 November 2024.
Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi dan program, foto pasangan calon, dan gambar parpol peserta pemilu dan atau foto pengurus parpol peserta pemilu. ZAL



















