ReferensiA.id- Pengajuan pindah memilih untuk lima kriteria akan ditutup hari ini, Senin 28 Oktober 2024.
Masyarakat pemilih yang hendak pindah memilih dan memenuhi 5 kriteria diimbau segera ke posko layanan pindah memilih untuk didaftarkan dalam DPTb (daftar pemilih tambahan).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah mengatakan, layanan pindah memilih dibuka sampai pukul 23.59 hari ini, Senin 28 Oktober 2024.
Masyarakat yang memenuhi 5 kriteria pindah memilih bisa langsung ke PPS (kelurahan), PPK (kecamatan) atau langsung ke kantor KPU Kota Palu.
Bisa juga ke posko Kawal Hak Pilih bentukan Bawaslu yang ada di kecataman sekota Palu untuk selanjutnya diberikan pendampingan.
Sebagai lembaga pengawas, Ferdiansyah menegaskan terus mengawal tahapan pindah memilih sesuai kewenangan Bawaslu.
Ferdiansyah mengatakan, Bawaslu hadir di posko layanan untuk memastikan bahwa pelayanan dibuka sesuai dengan aturan yakni pukul 23.59.
“Jajaran Bawaslu Kota Palu mengawasi langsung terkait ketepatan waktu. Posko harus dibuka sesuai batas waktu yang ditentukan sampai pukul 23.59 malam. Jangan sampai ada yang mau mengurus, tapi karena kesibukan sehingga hanya bisa datang mengurus pada malam hari,” kata Ferdiansyah saat dihubungi ReferensiA.id, Senin 28 Oktober 2024.
Selain soal ketepatan waktu, Bawaslu Kota Palu mengawal tahapan ini untuk memastikan bahwa mereka yang pindah memilih memenuhi 5 kriteria.
“Masuk kriteria yakni pindah memilih karena bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, dan karena alasan pindah domisili. Masing-masing kriteria itu harus dilengkapi dengan dokumen pendukung,” kata Ferdiansyah.
Fokus pengawasan lainnya terkait pindah memilih adalah terkait tata cara dan prosedur, baik data pemilih yang masuk maupun data pemilih yang keluar. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu Kota Palu mengawasi langsung di posko.
“Kami wajibkan jajaran mengawasi di posko dan kami juga lakukan monitoring,” jelasnya.
Sebab, kata dia hal yang sangat penting dalam tahapan pindah memilih adalah harus sesuai dengan kriteria.
Dihetahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, ada 9 kriteria pemilih dapat dilayani pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, ada 4 di antanya bisa mengurus pindah memilih dan dilayani sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara yakni sedang menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selain itu, karena alasan menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, serta tertimpa bencana alam. ZAL