Cara Ikut Program Rehab untuk Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran

BPJS kesehatan
Ilustrasi. / www.bpjs-kesehatan.go.id

ReferensiA.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan punya program baru yang memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran empat sampai 24 bulan.

Program itu bernama Rehab (rencana pembayaran iuran bertahap) atau membayar tunggakan dengan cara cicil sampai dengan maksimal 12 tahapan.

Program ini dikhususkan bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP atau segmen mandiri.

Sebelum diuraikan cara ikut program Rehab, terlebih dahulu ketahui syaratnya.

Baca Juga:  Ada Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan, Penempatan Manado, Tondano, Palu dan Ternate

Syarat pertama ikut program rehab adalah peserta yang memiliki tunggakan 4 sampai 24 bulan.

Syarat kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Berikut ini ReferensiA.id memberikan panduan cara ikut program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Sangat mudah.

Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play atau Play Store atu App Store di smartpnone.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Pince Malewa menguraikan tahapan ikut program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN, pada acara Media Gathering di Palu, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga:  Berapa Lama Pasien Peserta JKN Bisa Rawat Inap? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Dijelaskan, setelah mendaftar dan login di aplikasi Mobile JKN, Anda bisa melihat melihat “Rencana Pembayaran Bertahap” pada menu home.

Selanjutnya, ikuti caranya:
• Pilih rencana pembayaran bertahap pada menu home aplikasi Mobile JKN.

• Muncul informasi awal mengenai Program Rehab, kemudian klik Lanjut.

• Muncul informasi Total Tunggakan kemudian, klik Selanjutnya.

Baca Juga:  Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat di Tengah Naiknya Pemanfaatan Layanan

• Muncul syarat dan ketentuan Program Rehab, pilih Saya Setuju.

• Muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap.

• Pilih jangka waktu pembayaran bertahap minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak.

• Muncul rencana pembayaran tagihan bertahap, kemudian klik Lanjut.

• Muncul rencana pembayaran Tagihan Bulan Berjalan yang terbentuk dan kembali menjadi tunggakan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *