News  

Celebes Bergerak Sosialisasikan UU TPKS, Ajak Warga Kabonena Berani Bersuara soal Kekerasan Seksual

Sulteng Bergerak
Peserta sosialisasi UU TPKS di Kelurahan Kabonena. / Ist.

ReferensiA.id- Celebes Bergerak menggelar sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Senin, 19 Mei 2025.

Sosialisasi itu digelar Sulteng Bergerak karena menyadari isu kekerasan seksual masih menjadi tantangan besar di tengah masyarakat, sehingga penting dilakukan edukasi hukum sejak tingkat akar rumput.

Kegiatan ini menyasar warga dari berbagai latar belakang mulai dari tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga aparat kelurahan.

Baca Juga:  Oknum Petinggi Partai di Sulteng Dilapor ke Polda Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Tujuannya sederhana namun vital, memperluas pemahaman publik terkait perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, serta membangun keberanian untuk melapor dan bersikap.

Mewakili pemerintah kelurahan, Rosmariani, selaku Sekretaris Lurah Kabonena, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi tanggung jawab bersama.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Celebes Bergerak dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) yang telah menghadirkan ruang belajar ini bagi masyarakat. UU TPKS merupakan kemajuan besar dalam menjamin perlindungan korban, dan kita semua perlu memahami serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Baca Juga:  Celebes Bergerak Gandeng Pemerintah Kelurahan Kabonena Kota Palu Sosialisasikan UU TPKS

Direktur Celebes Bergerak, Putra, menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari misi jangka panjang mereka untuk menciptakan ruang aman di tingkat komunitas.

“Kami ingin masyarakat benar-benar tahu hak-haknya. Jika terjadi kasus kekerasan seksual, mereka tidak merasa sendirian atau bingung harus berbuat apa. Pengetahuan hukum adalah langkah pertama menuju keberanian,” jelas Putra.

Baca Juga:  Polresta Palu Tahan Seorang Ustaz, Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali

Tak hanya menerima materi, peserta juga terlibat aktif dalam diskusi terbuka. Dalam sesi ini, berbagai pertanyaan dan pengalaman seputar kekerasan seksual di lingkungan sekitar dibahas secara terbuka namun tetap menjaga kenyamanan peserta.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *