ReferensiA.id- Celebes Bergerak selaku mitra Yayasan Gemilang Sehat Indonesia bersama pemerintah Kelurahan Kabonena mengadakan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui program Generation Gender, Senin 10 Juni 2024.
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Acara ini dihadiri oleh warga kelurahan, perwakilan dari berbagai lembaga, serta pihak berwenang.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Lurah Kabonena Eko Setiawan, yang menekankan pentingnya pengetahuan tentang UU TPKS dalam upaya melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan seksual dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eko Setiawan.
Kegiatan itu menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Zulfikar dari UPTD PPA Sulawesi Tengah, yang membahas detail tentang isi dan tujuan UU TPKS. Kemudian Novilyana Onora yang merupakan aktivis perempuan di Kota Palu, membahas tentang prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS.
Selama acara, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan praktis tentang penerapan UU TPKS di kehidupan sehari-hari.
Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, Celebes Bergerak juga menyediakan berbagai materi cetak dan digital yang dapat diakses oleh warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU TPKS.
Selain itu, terdapat presentasi pelaporan kasus kekerasan seksual yang memberikan gambaran praktis tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.