Padahal pembebanan pada unsur marketing fee dan unsur Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah termasuk pula dalam komponen perhitungan cost of money dan SBDK.
Menurut Salma Batudoka dalam laporannya, harusnya dalam perhitungan perolehan margin atau keuntungan, yang tertuang dalam kajian Divisi Kredit Bank Sulteng, biaya yang diperhitungkan hanya SBDK sehingga menghasilkan margin positif.
“Selain itu, hal ini juga disebabkan karena beban marketing fee yang jadi kewajiban Bank Sulteng sekaligus dibayarkan di depan (saat kredit cair dan tidak dibagi berdasarkan jangka waktu pembayaran kredit dari debitur ke Bank Sulteng) dan tidak diamortasikan,” ungkap Salma Batudoka dalam penjelasan tersebut.
Apabila beban marketing fee yang harus dibayarkan oleh PT Bank Sulteng ke PT BAP itu diamortasikan atau dibagi berdasarkan jangka waktu pembayaran kredit maka Bank Sulteng akan menunjukkan kondisi yang untung, dengan margin atau keuntungan sebesar 3,32 persen dari tiap kredit yang berjalan.
Di sisi lain, pembayaran marketing fee sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Bank Sulteng dan PT BAP dilakukan secara proporsional. Pada proses realisasinya, dilakukan negosiasi pembayaran, dari 3,65 persen menjadi hanya 3 persen.
Diketahui, hadirnya kerja sama antara Bank Sulteng dan PT BAP merupakan upaya untuk mendorong peningkatan jumlah nasabah Bank Sulteng, salah satu strategi yang dijalankan oleh Bank Sulteng adalah menawarkan kredit untuk pensiunan. Tapi, pada masa itu manajemen Bank Sulteng menyadari belum berpengalaman pada sektor tersebut.
Sehingga, pada tanggal 2 April 2017 lalu, Bank Sulteng menjalin kerjasama dengan PT BAP dengan tujuan utama mendorong peningkatan jumlah nasabah pensiunan yang dikelola oleh Bank Sulteng. RED



















