ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Uji Publik Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, di Sriti Convention Hall Palu, Senin 23 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Sulteng yakni Drs Ridwan Yalidjama, Ir Elisa Bunga Allo MM, dan Drs Enos Pasaua, dihadiri oleh tiga narasumber yakni Nasrullah Muhammadong SH L LM, Mohammad Azir S STP MSi, Sofyan S Sos MSi, para kepala OPD lingkup Pemda Sulteng, serta tamu undangan.
Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah telah tertuang kedalam beberapa kerangka regulasi perudang-undangan tentang kerja sama daerah, yakni undang-undang No.23 tahun 2014 Pasal 363 dan 367 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2018 tentang jerja sama daerah, Permendagri No.22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, serta Permendagri No.25 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.
Disebutkan tujuan daripada kerja sama daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan ekonomi dan investasi dan mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng Ir Elisa Bungga Allo MM yang menyampaikan, begitu pentingnya penyelenggaraan kerja sama daerah dan juga kerja sama dengan daerah-daerah lain, atau kerja sama daerah antar provinsi.
“Karena kerja sama daerah adalah merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan urusan pemerintahan yang lebih baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” katanya.