Empat Kabupaten di Sulteng Masih PPKM Level Tiga, Sisanya Level Dua

Sulteng Masih PPKM
Rusdy Mastura. / ReferensiA.id

Referensia.Id – Mulai 5 Oktober 2021 hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian besar wilayah di Sulawesi Tengah (Sulteng) turun level.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1, hanya tersisa empat kabupaten yang masih berstatus level 3. Sementara kabupaten/kota lainnya berada di level 2.

Menurut Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, berdasarkan intruksi Mendagri, kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Toli-Toli, Morowali, Bangkep, Parigi Moutong, Tojo Una Una, Sigi dan Kabupaten Morut.

“Dan yang masih PPKM Level 3 adalah Kabupaten Banggai, Poso, Buol dan Kabupaten Banggai Laut,” ungkap Gubernur dalam keterangan resminya, Selasa 5 Oktober 2021.

“Ini semua atas kerja keras dan keseriusan kepala daerah, bupati, wali kota, Satgas Covid -19, TNI dan Polri, DPRD, Forkopimda, civitas akademik dan media yang terus melakukan penanganan Covid dengan baik, dan juga memberikan dukungan untuk terus mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan,” ungkap Cudi.

Gubernur Sulawesi Tengah itu menyampaikan agar semua pihak tidak berpuas diri. Ia betharap agar selalu patuh protokol kesehatan, pakai masker , rajin cuci tangan dan hindari kerumunan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sesegera mungkin.

Menurutnya, saat inj vaksin sudah terdistribusi dengan baik, sehingga masyarakat dapat segera menerima vaksinasi.

Gubernur Sulawesi Tengah juga meminta kepada kepala daerah agar memaksimalkan sekolah tatap muka, sesuai SKB 4 menteri, dan terus melakukan penataan dan pembinaan untuk peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *