ReferensiA.id- Front Kamalisi Menggugat bersama puluhan masyarakat dari Desa Kalora berunjuk rasa di Mapolda Sulteng dan DPRD Sulteng, Selasa, 12 November 2024.
Aksi massa itu merupakan bentuk protes atas dilaporkannya 14 orang warga oleh salah satu perusahaan tambang galian C yang berada di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Ketua PD AMAN Kamalisi, Demus Paridjono mengungkapkan pelaporan perusahaan terhadap 14 warga berdasarkan tuduhan pencemaran nama baik perusahaan.
“Ini berawal karena mereka menolak adanya aktivitas tambang itu, dengan penolakan ini ada tanggapan dari perusahaan bahwa mereka dianggap memfitnah dan lain sebagainya,” jelas Demus kepada ReferensiA.id.
Atas laporan terhadap warga Kalora, didampingi Kuasa Hukum dari Rumah Hukum Tomanuru, PPMAN dan AMAN Kamalisi, Front Kamalisi Menggugat mendesak Kapolda Sulteng dan Pemerintah Sulteng agar hentikan proses hukum masyarakat adat Kalora di Polda Sulteng dan hentikan kriminalisasi masyarakat adat Kalora.
Demus mengatakan hal yang dilakukan warga itu jelas untuk mempertahankan tanahnya tetapi malah dilaporkan.
“Mereka hanya memperjuangkan hidup, hidup keseharian mereka seperti bertani di tanah itu, ketika mereka bertani kalau lahan mereka diambil, tentunya mempersempit kehidupan warga di tempat itu,” ujar Demus.
Demi mencegah proses hukum terhadap warga yang terlapor Front Kamalisi Menggugat melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, sudah dua kali pemanggilan pihak kepolisian tidak dihadiri karena takut dan merasa tertekan dengan pemanggilan yang diarahkan di Kantor Perusahaan Kelor Desa Kalora.
Demus menambahkan hasil dialog bersama pihak Polda. “Mereka katakan bahwa ini masih statusnya klarifikasi, masih tahap penyelidikan. Tapi dari pihak AMAN tetap mendampingi masyarakat ini,” tegasnya.