Erwin Lahadado sebagai ayah korban, merupakan salah satu anggota keluarga yang merasakan tekanan.
Selama ini ia sering melamun/pikiran yang kosong, perasaan duka yang mendalam sehingga terus terbawa suasana sedih, kehilangan motivasi dan minat untuk aktivitas sosial hingga sering menangis tanpa disadari.
Ini membuat kondisi fisik Erwin terus menurun sehingga sempat beberapa kali pingsan dan sakit di tulang – sendi dan ginjal.
Hasil pemeriksaan terakhir menunjukan ada gejala gangguan fisik yang perlu diobati serius yang diakibatkan oleh kondisi mental.
Ia didiagnosa dokter mengalami gangguan depresi sedang dan somatisasi.
Hal ini menunjukan betapa kedukaan telah membuat Erwin mengalami gangguan mental serius dan fisik serius.
Ardika Yana menyebut, upaya pendampingan psikologis terus dilakukan agar gangguan mental tidak semakin parah.
Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang bantuan rehabilitasi psikologis kepada korban.
Namun sayangnya LPSK tidak dapat menanggung biaya transport dan pengobatan ke dokter penyakit dalam di Rumah Sakit Anuntaloko Parigi, padahal Erwin harus terus konsumsi obat dari dokter penyakit dalam.
Negara menurut Ardika Yana, harus hadir memberikan restitusi sekaitan dengan jaminan kesehatan terhadap Erwin.
Namun begitu, SKP HAM dan keluarga korban, mengaku menghargai kerja JPU sampai pada tahap tuntutan ini.
Mereka pun berharap hakim agar mempertimbangan permohonan restitusi sebagaimana yang telah disampaikan keluarga korban kepada LPSK, dan telah diserahkan kepada majelis hakim.
Restitusi sangat penting mengingat dampak psikologis yang menimpa keluarga korban.
Menurut Nurlaela, SKP HAM Sulteng juga terus mendampingi keluarga korban hingga ke persidangan pembacaan keputusan hakim nanti. Tim SKPHAM akan hadir secara offline dan online. RED



















