“Ada helpdesk di KPU kabupaten kota yang dibuka jam 08.00 sampai pukul 16.00 setiap hari,” kata Sahran Raden.
Adapun dokumen yang harus diupload peserta ke Siakba adalah surat pendaftaran; daftar riwayat hidup; fotokopi KTP elektronik; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; pas foto; surat pernyataan; dan surat keterangan.
Format surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dapat diunduh di aplikasi Siakba. Pendaftaran dibuka sampai dengan 29 November 2022. RED



















