Inpres 8/2022: Rehab Rekon Pascabencana Sulteng Libatkan 22 Kementerian Lembaga

Rehab Rekon pascabencana
Aksi teatrikal penyintas bencana yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng, beberapa waktu lalu. Saat ini telah terbit Inpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah. / ReferensiA.id

Sedangkan kegiatan rekonstruksi terdiri atas pembangunan kembali sarana dan prasarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat; dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Daftar Kementerian/ Lembaga Dikutip dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2022:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Menteri Dalam Negeri:
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Sosial
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
8. Menteri Perhubungan
9. Menteri Pertanian
10. Menteri Kelautan dan Perikanan
11. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
13. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
15. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16. Menteri Perdagangan
17. Menteri Keuangan
18. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
20. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
21. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
22. Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Juga:  Doa dan Harapan Warga Kabupaten Donggala Pasca 5 Tahun Bencana Pasigala

Guna melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi, masing-masing kementerian lembaga juga diberikan instruksi khusus.

Selain 22 kementerian/ lembaga dalam Inpres itu juga, Presiden memberikan instruksi khusus kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, dan Bupati Parigi Moutong. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *