Iklan HUT Sulteng DPRD

Jangan Asal Comot Foto, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Jangan Asal Comot Foto
Mugni Supardi (kiri) didampingi kuasa hukumnya, telah mengadukan kasus dugaan "pencurian" foto ke kepolisian. / Ist

Dihubungi terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, surat tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus dan baru akan dipelajari.

“Surat pengaduannya baru diterima di Ditreskrimsus tadi siang (kemarin). Untuk selanjutnya dipelajari. Nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya diinformasikan kembali,” terangnya.

Oleh karena itu, merujuk pada kasus yang dialami oleh Mugni maka PFI Palu mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum.

Karena menyangkut hak cipta atau karya yang dihasilkan oleh orang, sehingga dibutuhkan salah satu langkah konkret dalam melakukan penanganan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa tidak semudah itu menggunakan hak cipta tanpa ada izin dari pemilik. Sebab hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang disajikan dalam bentuk visual foto. Karena memotret objek belum tentu sudut pandangnya sama dengan orang lain,” kata Ketua PFI Palu, Ilham Nusi.

Menurutnya, penggunaan karya orang lain apalagi digunakan untuk kepentingan komersil tanpa seizin pemiliknya tentu melanggar hak cipta, oleh karena itu PFI Palu mengecam atas perbuatan dilakukan oknum tertentu.

“Pada dasarnya PFI melindungi hak-hak setiap anggota dengan melakukan penguatan dan pendampingan hingga kasus seperti dialami Mugni mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan Bawaslu Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *