ReferensiA.id – Mugni Supardi, fotografer di salah satu media berbasis di Kota Palu, Sulawesi Tengah melayangkan aduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, terkait foto buaya berkalung ban hasil karyanya yang diduga digunakan oleh orang lain untuk kepentingan komersil tanpa izin.
Secara resmi Mugni mengadukan ke Polda Sulawesi Tengah melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng terkait tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Pengaduan tersebut diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sulteng, tertanggal 14 Februari 2022 sekitar Pukul 17.28 Wita. Mugni juga turut melampirkan kronologi kejadiannya.
“Yang kami laporkan di sini adalah @popclothing, kalau untuk @soalpalu tentunya akan diperiksa juga, kalau ini diproses oleh penyidik, sebab berawal dari postingan pengiklan di @soalpalu,” ujar Ketua LBH Sulteng Juliarner.
Foto buaya berkalung ban karya Mugni tersebut digunakan sebagai gambar baju kaos.
Jika melihat foto hasil karya original Mugni, disandingkan dengan foto yang ada di kaos tersebut, memang sangat serupa, hanya saja sudah mengalami proses editing croping.
Sebelum mengadukan kasus tersebut, Mugni sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga menggunakan karyanya untuk kepentingan komersil tanpa ada izin dari Mugni sebagai pemilik foto. RED