Jika 6 Parpol Non-Seat Berkoalisi, Tetap Tak Bisa Usung Paslon di Pilgub Sulteng

Parpol non-seat
ReferensiA.id

Adapun pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Sulteng Jalan S Parman, Palu.

Pada 27 dan 28 Agustus pendaftaran dibuka pada pukul 08.00-16.00. Sedangkan pada 29 Agustus dimulai pukul 08.00-23.59. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *