ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain denda pajak kendaraan dihapus, ada pula pengurangan bea balik nama (BBN) ke-2 kendaraan bermotor. Program ini terhitung mulai 10 November hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Kepala Bapenda Drs Rifki Anata Mustaqim MSi mengatakan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” terang Kepala Bapenda di kantornya, pada Jumat 11 November 2022.
Ia pun mengajak masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalan.
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal,” pungkasnya. RED