“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021,” jelas dia.
Dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.
Adapun penggeladan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tompe Hakmianto SH MH. RED



















