Ketua PT Sulteng: Aplikasi Eraterang Permudah Calon Kepala Daerah Urus Dokumen di Pengadilan

Eraterang
KPU Sulteng melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sulteng di Kantor KPU Sulteng, Selasa 13 Agustus 2024. / ReferensiA.id

Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri memaparkan terkait penerbitan SKCK dalam rangka pencalonan kepala daerah. Salah satu syarat yang berlaku mulai 1 Agutus 2024 adalah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Tujuannya (syarat kepesertaan BPJS kesehatan) adalah optimalisasi program JKN,” katanya.

Narasumber lainnya adalah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Ardi Suryanto dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan.

Selain itu, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sulteng, Munashir yang memaparkan tentang legalisir ijazah.

Menjawab permintaan perwakilan partai politik, para narasumber mewakili instansi masing-masing menyatakan akan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol saat membuka rakor berharap, pengurusan dokumen syarat calon bisa berjalan dengan baik mengingat tahapan pendaftaran pasangan calon semakin dekat yakni 27-29 Agustus 2024. Rakor dipandu Kepala Bagian Teknis dan Parmas KPU Slulteng, Cherly Trisna Ilyas. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *