ReferensiA.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo mengingatkan soal syarat administrasi yang harus dipenuhi anggota DPR dan DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Christian menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi pencalonan di Kantor KPU Sulteng, Selasa 13 Agustus 2024. Rapat dihadiri perwakilan partai politik tingkat provinsi.
Christian menegaskan, bagi anggota DPR dan DPRD yang sedang menjabat harus menyerahkan dua dokumen tambahan saat mendaftar di KPU setempat. Pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Dua dokumen itu adalah surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD, serta surat dari pengurus pusat partai politik bahwa yang bersangkutan sudah mundur sebagai anggota DPR atau DPRD.
“Pada saat pendaftaran bagi anggota DPR yang sedang menjabat, ada surat dari partai politik bahwa yang bersangkutan sudah mundur sebagai anggota DPR serta surat pernyataan dari calon yang bersangkutan bahwa sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR,” kata Christian Adiputra.
Begitu juga bagi calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR atau DPRD terpilih pada pemilihan legislatif 2024. Yang bersangkutan harus menyampaikan surat mundur kepada pengurus pusat partainya. Partainya, kata Christian sampaikan ke KPU bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR atau DRRD terpilih.
“Mengapa harus surat dari pengurus pusat? karena pada saat pemilu, caleg diajukan oleh pengurus pusat partainya,” jelas Christian.
Syarat dokumen tersebut harus disampaikan ke KPU setempat saat mendaftar sebagai calon gubernur/ wakil gubernur maupun calon bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota yakni pada 27-29 September 2024.
“Adapun surat pemberhentikan sebagai anggota DPR definitif maupun anggota DPR terpilih, paling lambat dipenuhi pada 22 September 2024, hari terakhir penetapan pasangan calon,” jelas Christian.