ReferensiA.id- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Tengah mengingatkan penyelenggara pilkada serentak 2024, khususnya KPPS jangan buli transgender.
Direktur LBH APIK Sulteng, Nining Rahayu mengatakan, masih adanya oknum KPPS yang membuli transgender saat menyalurkan hak suara di TPS.
Menurutnya, transpuan atau laki-laki yang ekspresinya perempuan dan transmen atau perempuan yang ekspresinya laki-laki tidak boleh diperlakukan diskriminatif di TPS.
Dia contohkan, ketika petugas KPPS memanggil nama pemilih. Nama laki-laki, tapi pemilih yang muncul ekspresinya perempuan. Tak jarang momen itu divideokan dan menjadi bahan tertawaan di TPS. Bahkan disebar ke media sosial.
Perlakuan seperti ini yang menjadi salah satu pemicu transgender enggan ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Sebab, mereka khawatir akan dibuli. Pada sisi lain, partisipasi pemilih terus didorong untuk ditingkatkan.
“Ketika di sana (TPS) jadi bahan tertawaan. Jadi menurut mereka lebih baik tidak memilih, karena dibuli,” ungkap Nining Rahayu usai menjadi pembicara pada sosialisasi pendidikan pemilih dan peningkatan partipasi pemilih di Hotel Swissbel, Palu, Kamis 25 Juli 2024.
Sosialisasi yang dilaksanakan KPU Sulteng diikuti puluhan penyandang disabilitas dan transgender.
LBK APIK secara nasional di setiap pemilu membuka layanan pengaduan bagi mereka yang mengalami kekerasan atau tidak mendapatkan hak memilih. ”Bisa dilaporkan, nanti kami bantu advokasi,” ujar Nining. RED